Link: http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150419427612566Bisa disimpulkan bahwa dalam kurun waktu berabad-abad, sampai dengan abad 15, bangsa Indonesia mengelola sistem ekonominya secara mandiri dari hulu sampai ke hilir yaitu dari mulai sentra produksi, sistem distribusinya sampai mencapai pasaran Asia. Dengan kemandirian ini bangsa Indonesia bisa menarik keuntungan maximum secara ekonomi bagi kesejahteraan masyarakatnya, bahkan bisa membangun suatu kerajaan maupun armada laut yang kuat.
Kalau kita ingin melakukan rekonstruksi kembali sistem ekonomi yang bisa membuat Indonesia selama ber-abad2 memjadi pusat perdagangan Asia, adalah dengan melakukan evaluasi seberapa mandiri bangsa Indonesia dalam mengendalikan ekonominya, dan melakukan langkah-langkah agar perekonomian Indonesia dikelola secara mandiri oleh bangsa pribumi Indonesia sendiri.
Rekonstruksi Pertama: Kendali Sentra-Sentra Produksi.
Suatu Negara harus punya produk andalan dengan kwalitas prima yang tidak bisa diprodukdi oleh Negara lain. Sentra produksi yang menghasilkan komoditas baik untuk keperluan domestik maupun keperluan export untuk menghasilkan devisa adalah sangat penting dalam pengeloloaan ekonomi Negara. Masalahnya apakah sentra produksi penghasil devisa Negara ini berada secara mandiri ditangan bangsa pribumi Indonesia, dan secara nyata mampu menunjang peningkatkan kesejahteraan masyarakatnya?
Apa produk unggulan Indonesia saat ini? Menurut Wikipedia sepuluh komoditi ekspor utama Indonesia adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), produk hasil hutan, elektronik, karet dan produk karet, sawit dan produk sawit, otomotif, alas kaki, udang, kakao dan kopi. Note: Ini belum termasuk hasil tambang: minyak dan gas, batubara, tembaga, dan nikel.
Pada masa kejayaan ekonomi Indonesia s/d abad 15, sentra-sentra produksi ditangani secara swadaya oleh masyarakat dengan supervisi kerajaan-kerajaan di daerah yang tersebar di seluruh Nusantara. Apa yang dihasilkan oleh sentra-sentra produksi akan kembali ke kerajaan-kerajaan di daerah secara nyata berarti juga bagi kesejahteraan masyarakat di kerajaan-kerajaan tersebut. Sedangkan kerajaan di Jawa sebagai pengumpul dan pengekspor mengambil keuntungan dari perdagangan Internationalnya atau sistem distribusinya, jadi terjalin suatu kerjasama yang saling menguntungkan antara kerajaan-kerajaan di daerah dan kerajaan di Jawa. Tentunya disamping ada transaksi perdagangan ada juga sistem upeti antara kerajaan daerah dengan kerajaan di Jawa (kalau saat ini manifestasi sistem upeti adalah dalam bentuk sistem perpajakan).
Pertanyaannya saat ini: apakah pemerintah daerah memegang kendali terhadap sentra-sentra produksi dan apakah pemerintah pusat memegang kendali terhadap perdagangan internationalnya (ekspornya) ataupun sistem distribusinya? Jawabannya: saat ini campur aduk, tidak ada sistem yang jelas ataupun pembagian kerja yang jelas antara porsi pemerintah daerah dan porsi pemerintah pusat.
Rekonstruksi penguasaan sentra-sentra produksi untuk menghasilkan produk yang bermutu tinggi harus dilakukan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pemilihan produk atau komoditi yang punya mutu tinggi dan punya demand (permintaan) yang tinggi dipasaran dunia.
2. Evaluasi kepemilikan: ditangan siapa saat ini sentra-sentra produksi tersebut. Saat ini tidak ada satupun cara-cara produksi baik produksi pertanian, industri, dan tambang yang tidak bisa dipelajari. Tehnologi sentra produksi sudah merupakan tehnologi umum yang sangat mudah dipelajari. Permasalahannya adalah permodalan.
3. Arah pembangunan ekonomi haruslah secara bertahap dan pasti, semua sentra produksi haruslah dikuasai bangsa pribumi Indonesia. Seharusnya tidak diperbolehkan pihak asing memegang satupun kendali sentra produksi, produk Indonesia. Kalau masalahnya skill, hal ini bisa dipelajari (atau membayar konsultan yang ahli dibidangnya masing-masing), kalau masalahnya permodalan, bisa sementara berhutang (fokus pada hutang dalam negeri lebih dulu melalui obligasi, kalau tidak mencukupi baru hutang luar negeri, tapi tujuannya harus jelas, dipakai untuk penguasaan sentra-sentra produksi oleh bagssa Indonesia pribumi secara mandiri), tapi bukan dengan cara menyerahkan sentra produksi pada pihak asing.
4. Pengelolalan sentra produksi: daerah-daerah (pemerintahan daerah) di Indonesia harus punya kendali sepenuhnya kepada sentra-sentra produksi di daerah masing-masing dengan menjaga agar sentra-sentra produksi menghasilkan produk bermutu tinggi dan berkelajutan, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor. Setiap daerah-daerah (Kabupaten) harus memilih sentra produk yang akan dikelola, kalau areanya meliputi beberapa kabupaten dengan supervisi propinsi. Kalau menyangkut antar provinsi dengan supervisi pemerintah pusat.
5. Kesejahteraan masyarakat: pemerintah daerah harus melakukan pengawasan agar masyarakat daerah berpartisipasi penuh dalam sentra-sentra produksi dan mengambil manfaat dari aktivitas sentra-sentra produksi untuk meningkatkan kesejahteraannya.
6. Kerjasama dengan pemerintah pusat: pemerintah pusat yang melakukan pengawasan sepenuhnya distribusi produk baik penyebaran untuk keperluan domestik maupun untuk keperluan ekspor. Bentuknya bisa berupa Undang-Undang Distribusi. Ditentukan pembagian yang adil penghasilan sentra-sentra produksi antara Pemda Tingkat II, Pemda Tingkat 1 dan Pemerintah Pusat untuk masing-masing produk ekspor termasuk sistem perpajakannya.
Kalau rekonstruksi ini bisa dijalankan akan menyelesaikan masalah ketidak seimbangan pembangunan antara pusat dan daerah yang sampai saat ini selalu menjadi tarik ulur yang bisa mengakibatkan ketidak puasan daerah terhadap policy pemerintah pusat seperti yang terjadi dibeberapa daerah seperti Papua dan Aceh. Secara jelas dibuatkan suatu sistem yang baku bahwa daerah mengelolala sentra produksi, pemerintah pusat mengelola sistem distribusi. Pelakunya bisa saja para wiraswastawan, yang penting sentra produksi tidak boleh ada satupun yang diserahkan pada perusahaan asing. Keuntungan sentra produksi beserta perangkat sistem perpajakan adalah milik pemerintah daerah, sedangkan keuntungan sistem distribusi beserta sistem perpajakannya adalah milik pemerintah pusat.
Kalau masih ada sentra-sentra produksi dikuasai oleh asing, ini sama saja waktu jaman Indonesia baru saja merdeka, secara politis Indonesia merdeka tapi hampir semua Sentra Produksi bahkan juga Sistem Distribusi masih dikuasai oleh perusahaan-perusahaan Belanda. Kemerdekaan semacam ini adalah kemerdekaan semu, karena secara politis Negara dalam penguasaan pribumi tapi secara ekonomi pada saat itu masih dikuasai oleh Belanda. Ini alasan utama kenapa Presiden Sukarno pada tahun 1959 menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda.
Proses pengambil alihan kendali ekonomi sebagai prasarat kemerdekaan dibidang ekonomi sejak masa kemerdekaan 1945 sampai saat ini belum selesai, atau istilah Bung Karno “Revolusi Belum Selesai”. Tidak ada gunanya kita punya kendali pada sistem politik kenegaraaan kalau kemerdekaan di bidang ekonomi dalam pengertian pengeloaan mayoritas kegiatan ekonomi dikuasai oleh bangsa asing, ini adalah kemerdekaan semu.
Penguasaan sentra-sentra produksi utama oleh bangsa pribumi Indonesia adalah titik awal yang bisa dimulai, dan yang merupakan bagian dari rekonstruksi sistem ekonomi mandiri yang telah dikuasai bangsa Indonesia ber-abad-abad lamanya sampai keruntuhan Kerajaan Majapahit pada abad ke 15 atau bersamaan dengan kedatangan penjajahan Belanda pada abad ke 16.
Istilah Bung Karno yang mengatakan “Revolusi Belum Selesai” bisa diartikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dengan pengendailan dibidang politik kenegaraan masih belum lengkap atau belum selesai sebelum sistem ekonomi nasional dikelola secara mandiri oleh kekuatan pribumi bangsa Indonesia.
Bersambung … sesi 11
Depok, 27 November 2011 (1 Suro 1945).